Lembaga pemerhati lingkungan, Koalisi Wahana Lingkungan Hidup (Kawali), memprediksi intrusi (perembesan) air laut di Jakarta mengalami perluasan dari kajian mereka yang terakhir pada 2017.
"Dari kajian kami bersama para ahli pada 2017, intrusi air laut di permukaan Jakarta sudah mencapai empat kilometer ke darat. Adapun di bagian tanah dalam sudah lebih dari 11 kilometer dan tentu ada peningkatannya," kata Direktur Eksekutif Kawali Puput TD Putra saat dihubungi, Sabtu (8/9) malam.
Kendati memprediksi ada perluasan intrusi, dirinya tidak mengetahui secara pasti saat ini sudah sejauh mana intrusi air laut dari teluk Jakarta ke wilayah daratan Jakarta. Ini karena belum dilakukannya lagi pengkajian lebih lanjut.
Akan tetapi, indikasi peningkatan tersebut, sangat besar mengingat laju pembangunan kota Jakarta yang sangat tinggi terutama pembangunan gedung tinggi, hotel dan apartemen yang otomatis meningkatkan kebutuhan air tawar bersih seiring dengan pengurangan lahan serapan air.
"Pengurangan lahan resapan air yang saat ini maksimal tinggal 30% dan diiringi pengadaan air yang umumnya penyedotan air bawah tanah berlebihan. Ini akan semakin memperkecil volume air tanah dan berdampak merembesi daratan sehingga air tidak layak dikonsumsi lagi," kata Puput.
Jika dibiarkan seperti itu, permukaan tanah di Jakarta akan semakin turun dan yang lebih parah akan terjadi amblesan tanah (land subsdance) karena adanya rongga di bawah tanah akibat air tanah, baik yang dangkal di atas 50 meter, atau dalam di bawah 50 meter yang terus menerus diangkat ke permukaan.
"Untuk saat ini, di Jakarta Utara paling parah dan sangat dikhawatirkan. Jika tidak ada penanganan serius dan konsisten dari para pemangku kepentingan, perluasan intrusi tersebut mungkin saja masuk hingga ke Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ujarnya.
Oleh karena itu harus dilakukan pemulihan lingkungan lewat konservasi air termasuk menambah ruang terbuka hijau di Jakarta. Untuk lahan resapan air dan peningkatan dan perluasan pengadaan sumur resapan di seluruh Jakarta.
"Usaha itu tentu harus diperkuat dengan penegakan peraturan secara tegas khususnya terkait pengangkatan air tanah secara besar oleh industri atau gedung-gedung pencakar langit, apartemen, hotel dan perkantoran," ujarnya. (ant)