close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id
icon caption
Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id
Nasional
Minggu, 24 Juli 2022 12:24

IPW desak kinerja Kapolresta Bogor dievaluasi

IPW melihat ada keberpihakan Polresta Bogor Kota terkait penanganan perkara ITE.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Hal ini terkait dengan dugaan sikap tidak profesional dan diskriminasi penanganan perkara yang dilakukan Kapolresta Bogor.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, dugaan tersebut bermula dari aduan seorang warga kota Bogor, Deky Y Wermasubun kepada IPW. Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020.

Sugeng mengatakan, laporan penganiayaan yang diajukan Deky tidak diproses hampir selama dua tahun. Namun, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya.

"Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020 tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7).

Sementara, lanjut Sugeng, laporan Retno terhadap keponakan Deky bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada Maret melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, berjalan intensif.

Sugeng mengatakan, Deky yang mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota terkait kasus tersebut menolak memberikan kesaksiannya, dan mengadukan masalah ini ke IPW.

"Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut," ujar Sugeng.

Lebih lanjut, kata Sugeng, IPW melihat ada keberpihakan Polresta Bogor Kota terkait penanganan perkara ITE tersebut. Hal tersebut terindikasi dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan IPW.

Kejanggalan pertama yakni Kasat Reskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Padahal, perkara ITE tersebut sebelumnya pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Kemudian, lanjut Sugeng, penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara ITE yang dilaporkan istri Rando.

"Sedangkan laporan Polisi dimana Sdr. D alias Rando sebagai Terlapor tidak ada informasi pada korban Deky, padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota," terangnya.

Kejanggalan ketiga terindikasi dari unit yang menangani laporan perkara ITE tersebut. Laporan dengan sangkaan UU ITE itu ditangani  bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota, namun oleh Unit Jatanras.

"Kejanggalan ketiga, perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota," ujar Sugeng.

"Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Sugeng, dalam pengaduan warga tersebut disampaikan pula pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Rando terhadap seorang perempuan Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara:
LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021.

Sugeng menyebut, hingga saat ini korban dalam perkara tersebut tidak diberikan perkembangan perkara oleh Penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Untuk itu, Sugeng mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Susatyo. Pasalnya, Susatyo dinilai tidak taat pada pelaksanaan pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan.

"IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyarakat tersebut. Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan dilaksanakannya sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan