Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk ikut mengatasi persoalan mafia tambang. Pasalnya, terjadi upaya pengambilalihan secara paksa atas perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).
Hal ini diduga dilakukan oleh Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), Zaenal Abidinsyah Siregar, yang berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pengambilan secara paksa dimulai dengan perbuatan hukum Zaenal yang dibantu Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022. Dalam akta tersebut menyatakan mengambil alih 100% saham PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR).
"Padahal, Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50% PT APMR dari 100% saham yang berjumlah 200 lembar saham," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
IPW memandang, PT AMI melakukan penggelapan saham dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik melalui pemilikan saham 100%. Sebab, Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, mewajibkan pemegang saham PT APMR melaksanakan pengalihan atas 50% saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50% profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 miliar.
Kemudian, saham milik PT AMI di PT APMR ditingkatkan menjadi 500%. Hal ini tertuang dalam Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang didasarkan pada putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022.
"Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500%," tutur Sugeng.
Dugaan memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik diperkuat dengan adanya putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 17 November 2022.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, ujar Sugeng, MPD pada poin tujuh menyatakan, salah satu Putusan BANI adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan 50% saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR.
Namun, pada poin lima disebutkan, notaris terlapor dapat diduga conodong kepada salah satu pihak, sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian sangat besar pada pihak lain.
Putusan MPD juga menyatakan, notaris terlapor telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris sebagaimana dalam pasal 3 angka 4, yakni berperilaku jujur, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
"Hal ini terlihat bahwa dalam Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 tersebut, nyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500%) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham," ujar Sugeng.
Kemudian, PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 melakukan penerbitan saham baru PT CLM dengan 7.803 saham diambil PT Ferolindo Mineral Nusantara. Dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, terdapat dua orang pemegang saham PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Keduanya, yakni Haji Samsudin Andi Arsyad selaku pengusaha dan satu orang lagi adalah pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi di Mabes Polri. Setelah kasus ini mencuat ke publik, pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya.
IPW menduga Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU, melakukan tindakan tidak profesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.
"Hal itu terlihat dengan adanya keberpihakan Dirjen AHU yang membuka blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru, padahal belum mendapat pengesahan badan hukum serta menerbitkan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR," ujar Sugeng.
Selain itu, imbuh Sugeng, PT AMI diduga dapat menggerakkan personel kepolisian untuk melakukan pengambilalihan paksa tambang pada 5 November 2022. Diduga, PT AMI juga melakukan upaya kriminalisasi terhadap pengurus lama PT CLM melalui keterlibatan Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur, dan Bareskrim Polri.
Oleh karenanya, ujar Sugeng, IPW mendesak pemerintah turun tangan mengusut perkara ini, serta menghilangkan budaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
"Sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambilalihan secara paksa oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang," ucap Sugeng.