Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Lutfi untuk membongkar permainan kayu ilegal di Perhutani Welahan Grobogan. Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat yang terlihat asli tapi sebenarnya palsu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jajaran Polda Jateng harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar kayu jati di sana. Kayu jati itu sendiri diketahui milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan.
“Bisa jadi, permainan ini juga terjadi di wilayah lainnya di Jawa Tengah. Padahal, misi Perhutani adalah mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip good corporate governance,” kata Sugeng dalam keterangan, Senin (25/4) malam.
Sugeng mengaku, telah menghimpun sejumlah informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait hal tersebut. Informasi itu seperti laporan ke polisi soal adanya penjualan kayu-kayu jati ilegal.
Persisnya, laporan itu disampaikan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Namun, sayang seribu sayang, kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung.
“Bahkan IPW menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi, dan nama-nama terduga pelaku yang didapat dari infornasi masyarakat,” ujar Sugeng.
Sugeng menyebut, proyek penjarangan kayu jati ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan. Sejumlah kayu yang merupakan hasil tebangan kerap ditemukan di tanah pekarangan warga Desa Lebak.
Kayu-kayu yang dipanen dapat terkumpul hingga memenuhi kapasitas lima truk. Hitungan volume mencapai tujuh kubik setiap truknya.
“Total kayu yang dihasilkan minimal 24 kubik kayu jati per harinya,” ucap Sugeng.
Menurut informasi masyarakat, dua truk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sumber Rejo. Sedangkan yang dua truk lainnya diduga dibawa keluar dengan disertai surat aspal ke Jepara melalui jalur Welahan, Purwo, Ciroton , Kayen.
Sugeng menduga, modus yang digunakan pelaku bekerjasama dengan pegawai Perhutani. Para penebang mendapat kontrak tebang dengan luasan lahan terbatas, namun hal yang dilakukan justru melebihi dari batasan kontrak kerja.
“Artinya, kalau ini memang benar, ada penyelewengan dan penyelundupan kayu di Perhutani Welahan, Kabupaten Grobogan,” tandas Sugeng.