close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob. Sumber Ist.
icon caption
Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob. Sumber Ist.
Nasional
Selasa, 11 Juni 2019 15:49

IPW desak Polri tahan eks Kapolda Metro Jaya

Penahanan perlu dilakukan untuk menghindari berkembangnya persepsi polisi tebang pilih dalam menangani kasus.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian menahan eks Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Sofyan mesti ditahan demi menghindari berkembangnya persepsi kepolisian 'tebang pilih'. 

"Setelah menahan Mayjen (Purnawirawan) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus menahan Komjen Purn Sofyan Jacob. Dengan begitu, Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," ujar Neta di Jakarta, Selasa (11/6).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar, belum lama ini. Sofyan telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (10/5) lalu. Namun, Sofyan tak hadir dalam pemeriksaan karena sakit.

Menurut Neta, Polda Metro Jaya terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana makar tersebut. Pasalnya dua tersangka lainnya, Soenarko dan Kivlan Zen ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Neta memaparkan tim penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya punya banyak alasan untuk menahan Sofjan, semisal supaya tidak melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi para saksi lainnya. "Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku liku proses penyidikan," katanya.

Sofyan pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sofyan diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan