close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
IPW dukung Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Dokumentasi Polda Metro Jaya
icon caption
IPW dukung Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Nasional
Senin, 16 Oktober 2023 07:58

IPW dukung Polda Metro Jaya usut kasus dugaan pemerasaan SYL

Setidaknya ada 3 hal menarik dalam pengusutan kasus itu. Salah satunya adalah penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Sebab, itu menunjukkan keterbukaan dalam penegakan hukum.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya tersebut menarik untuk dicermati. Setidaknya ada 3 hal.

Pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya yakin proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, baik formal maupun material. Karenanya, berani mengundang KPK untuk supervisi.

Kedua, penyidik memiliki bukti cukup untuk menyatakan terjadi pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 jo. Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan komisi antirasuah.

Ketiga, penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, tinggal menunggu waktu saja. Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin nantinya akan ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap dalam gelar perkara.

"Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik (penyidikan, red)," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan