Indonesia Police Watch (IPW) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan geng mafia di tubuh Polri yang bermakna liar dan tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Istilah ‘geng mafia’ itu kemudian diarahkan kepada Satgasus.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ‘geng mafia’ itu adalah pihak-pihak terkait dengan peristiwa yang tengah disidik oleh timsus dan irsus. Mereka disebut adanya keterlibatan 25 orang yang melakukan dugaan obstruction of justice.
“Bahwa IPW tidak pernah menyebut satgasus sebagai geng mafia kejahatan,” kata Sugeng dalam keterangan, Selasa (9/8).
Sugeng menyampaikan, saat itu IPW menyatakan, satgassus adalah polisi elit dalam Polri. Satgassus ini dianggap membuat tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
“Namun kemudian dipersepsikan dan dipelintir seolah-olah satgassus sebagai geng mafia dan menjadi liat dan perlu diluruskan,” ujar Sugeng.
Dalam berbagai keterangan dan talkshow, IPW menyatakan, 25 orang yang terlibat dalam obstruction of justice itu adalah tergabung dalam satgassus yang diketuai oleh Irjen Ferdy Sambo. IPW juga meminta keberadaan Satgassus di evaluasi kedepannya terkait kewenangan yang tumpang tindih.
“Dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgassus,” ucap Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng menyebut adanya sebutan geng mafia di tubuh Polri. Geng mafia itu menurut Sugeng adalah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Sugeng menyebut, geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar. Sugeng mengatakan, di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.