Indonesia Police Watch (IPW) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Aduan ini dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3).
"Saya sebut wakil menteri dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang. Kedua orang ini, kata Sugeng, diakui oleh Edward sebagai asisten pribadinya. Diungkapkan Sugeng, peristiwa ini terjadi sekitar April hingga Oktober 2022.
"Ini terkait posisi sebagai wakil menteri, terkait dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum. Yang kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.
Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah empat buah dokumen bukti transfer atau kiriman dana.
Selain itu, lanjut Sugeng, dirinya juga membawa dokumen berupa bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut, sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tutur Sugeng.
Menanggapi hal tersebut, Wamenkumham Edward Hariej atau yang akrab disapa Eddy menyatakan, tidak menanggapi serius aduan yang disampaikan IPW. Eddy juga mempersilakan untuk mengonfirmasikan langsung perihal masalah ini kepada kedua asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy kepada wartawan.