Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Setelah penangkapan, Mukti dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Kelima orang yang turut dijadikan tersangka adalah Komisaris PT AU, Adi Jumal Widodo (AJW); Pj Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); dan Kadis PU Pemalang, Mohammad Saleh (MS).
"Bagaimanapun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan, Senin (15/7).
Seperti diketahui, Bupati Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8). Operasi berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang saat itu diamankan KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, Mukti menerima Rp4 miliar terkait dugaan suap jual beli jabatan. Sementara itu, penerimaan Rp2,1 miliar dari pihak swasta akan didalami tim penyidik KPK.
Jual beli jabatan di Pemalang, terang Sugeng, telah menjadi pembicaraan luas. Masyarakat di daerah tersebut melaporkannya kepada Indonesia Police Watch (IPW).
Hal tersebut mendasari IPW mengeluarkan siaran pers tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, 18 Juli lalu. Keterangan tertulis itu juga memasukkan perubahan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Pemalang menjadi PT AUKB, yang diduga menjadi wadah penempatan orang-orang dekat bupati.
Saat itu, IPW mendesak KPK memantau dan mendampingi Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) yang memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Pemalang terkait dugaan suap atau gratifikasi terhadap Bupati Mukti Agung Wibowo. Sebab, beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu bahkan ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada bupati.
"KPK harus mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Bupati Mukti Agung Wibowo," ujar Sugeng.
Dirinya melanjutkan, KPK juga harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya agar membeli beras PT AUKB. Pangkalnya, pengadaan berasnya diduga disuplai Ibu R, yang merupakan orang tua Bupati Mukti Agung Wibowo.
Oleh karenanya, bagi IPW, praktik KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa Ibu R. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan kepada kepala satuan kerja perangkat darah (SKPD) lainnya yang baru diangkat guna mengetahui apakah pemberian uang tersebut adalah praktik suap atau pemerasan dalam jabatan Bupati Mukti Agung Wibowo.