Indonesia Police Watch (IPW) memandang polisi tidak perlu minder untuk melaksanakan tugasnya kala melakukan penindakan di jalan raya. Meski tilang manual tidak diberlakukan, namun masih banyak langkah penindakan yang dapat diambil oleh Polri untuk membuat jera para pelanggar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan. Pelanggaran itu seperti memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
"Laksanakan dengan tegas tapi sopan . Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas (Polisi lalu lintas) karena kalau viral akan dikenakan sanksi tidak perlu terjadi, bila petugas benar," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).
Sugeng menyebut, Polri wajib mengerahkan minimal dua orang petugas saat melakukan penindakan. Tujuannya, agar anggota polisi lainnya dapat membuat video ketika hendak diviralkan oleh pelanggar.
Menurutnya, telepon seluler menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran. Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, cukup divideokan plat nomor dan wajahnya, setelah itu dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE.
"Agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter, bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menemukan banyak petugas kepolisian yang kurang percaya diri menegakkan aturan. Fenomena ini ada sejak pemberlakuan dilarang tilang manual, yang diakui memengaruhi kinerja internal kepolisian.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, tilang manual telah ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE. Maka dari itu, pihaknya setelah larangan tilang manual diberlakukan, yakni memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran di atas.
Kepolisian lalu merumuskan adanya pengelompokan kriteria masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Pertama kelompok paling rendah atau ketika ada petugas masih melanggar, kelompok kedua saat ada petugas atau ETLE dia patuh, dan kelompok ketiga tetap patuh meski tidak ada petugas maupun tidak berada pada kawasan ETLE.