Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten, untuk tidak kalah melawan selebriti Nikita Mirzani. Keduanya berseteru ketika Nikita tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kepolisian tetap harus melaksanakan kasus tersebut hingga tuntas. Supaya perkara yang diselidiki menemui titik terang.
"Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani," kata Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Selada (28/6).
Sugeng menyebut, laporan ke Propam Polri sendiri telah dilakukan Nikita pada Rabu (22:6) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.
"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, pada Jumat (24/6), Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ujar Sugeng.
Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, (15/6) pukul 03.00 WIB dini hari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum.
Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan pada Jumat (24/6), tetapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.
Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir.
"Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat. Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa," ucap Sugeng.
Menurutnya, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.