close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. facebook.com/neta.pane
icon caption
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. facebook.com/neta.pane
Nasional
Selasa, 20 April 2021 15:28

IPW sebut Wali Kota Medan langgar prokes dan patut diproses ke pengadilan

IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum, sama seperti Habib Rizieq.
swipe

 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terkait kerumunan massa di Kesawan City Walk hingga membuat Kota Medan menjadi zona merah Covid-19.

Menurut Neta, Wali Kota Medan Bobby Nasution harus ditahan dan diproses ke pengadilan seperti eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena menyebabkan terjadinya kerumunan massa di Kesawan City Walk.

Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang dicopot karena kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak juga harus dicopot. Sebab Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, Kota Medan kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.

"Artinya, baik Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Menurut Neta, data covid19.go.id mencatat ada dua wilayah di Sumut yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan sendiri, penyebaran Covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona oranye setelah melakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir Maret.

Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, kata Neta, salah satu penyebabnya ialah banyaknya masyarakat yang berkerumun, terutama di Kesawan City Walk.

"Kawasan ini digagas sebagai The Kitchen Of Asia oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan menantu Presiden Jokowi ini membiarkan terjadinya kerumunan setiap hari di tempat ini," jelas dia.

Setali tiga uang, lanjut Neta, dengan kondisi ini seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah, yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai bencana nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut.

Apalagi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Neta menegaskan, huruf D dalam inpres ini telah diterapkan Polri untuk menjerat Rizieq Shihab dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan.  

Tak hanya itu, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada Wasmad.

"Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum, sama seperti Habib Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid-19," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan