Indonesia Police Watch (IPW) mengadukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Pengaduan itu terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan suap yang dilakukan Edward.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini diawali oleh adanya sengketa kepemilikan saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Direktur PT CLM, Helmut Hermawan, meminta konsultasi dan bantuan hukum kepada Edward terkait persoalan tersebut.
Sugeng menuturkan, Edward lantas mengarahkan Helmut untuk berhubungan dengan asisten pribadinya, yakni YAR dan YAM. Dari sinilah terjadi transaksi antara Helmut kepada Edward melalui asisten pribadinya.
"Pada bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar, (total) sebesar Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Kemudian, lanjut Sugeng, pada Agustus 2022 kembali terjadi pemberian dana kepada Edward melalui asisten pribadinya. Namun, uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai berupa pecahan mata uang dollar Amerika Serikat senilai sekitar Rp3 miliar.
"Diperkirakan informasi kami (pada) Agustus 2022, (pemberian dana) sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi (atas nama) YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," tutur Sugeng.
Sugeng menuturkan, pemberian itu diberikan oleh Helmut selaku Dirut PT CLM. Pemberian tersebut diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham.
"Tapi kemudian yang terjadi adalah, pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut ditakedown atau dihapus. Muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru saudara ZAS," ujar dia.
Diungkapkan Sugeng, Helmut menjadi kecewa atas susunan direksi baru PT CLM, lantaran dirinya dengan ZAS (Zainal Abidin Syah) tengah bersengketa. Oleh karenanya, lanjut Sugeng, Helmut melalui saksi advokat bernama A, menegur Edward atas hal tersebut.
Kemudian pada Oktober 2022, dana senilai Rp4 miliar dan tambahan Rp3 miliar dalam bentuk tunai itu ditransfer kembali ke rekening PT CLM oleh asisten pribadi Edward berinisial YAR.
"Tetapi pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 WIB, dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, aspri juga dari saudara Wamen EOSH," papar Sugeng.
Selain itu, Sugeng menyebut pihaknya juga melaporkan terkait hubungan komunikasi antara Edward dengan Helmut selaku Dirut LT CLM. Edward diduga meminta kedua asisten pribadinya ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Jadi ada 3 perbuatan. (Pemberian) Rp4 miliar (transfer), (pemberian tunai) Rp3 miliar, kemudian permintaan tercantum," tuturnya.
Aduan tersebut telah disampaikan Sugeng kepada KPK dan diterima oleh bagian pengaduan masyarakat. Ia turut melampirkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya aliran dana tersebut.
Salah satu dokumen yang disampaikan adalah empat buah dokumen bukti transfer atau kiriman dana. Selain itu, Sugeng juga membawa dokumen berupa bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, Wamenkumham Edward Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menyatakan tidak menanggapi serius aduan yang disampaikan IPW. Eddy juga mempersilakan untuk mengonfirmasi langsung perihal masalah ini kepada kedua asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy kepada wartawan.