Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto belum mengambil sikap atas vonis yang diputuskan hari ini. Peraih Adhi Makayasa 2010 ini, divonis 10 bulan pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya kepada Irfan terkait putusan tersebut. Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.
“Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?” tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
“Siap, belum yang mulia,” jawab Irfan.
“Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya. Tujuh hari setelah putusan ini,” ucap Afrizal mengingatkan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto.
Hakim menilai Irfan, tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyidik kepolisian karena telah menyalahi hukum dalam perundang-undangan. Namun, penghargaan dirinya sebagai Adhi Makayasa menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebagai informasi, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dituntut satu tahun penjara. Ia didakwa melakukan perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.