Menkopolhukam Mahfud MD meminta Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjen AD), untuk menangani soal kunjungan anggota TNI ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Kunjungan itu dilakukan puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan untuk meminta salah satu tersangka mafia ditangguhkan penahanannya.
Mahfud mengatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan kejelasan permasalahan di antara kedua belah pihak. Apalagi menyangkut nama institusi TNI-Polri.
“Untuk memastikan itu, Irjen AD perlu turun tangan. Tentu saja Polhukam akan koordinasi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Bila kedatangan pasukan TNI ini terbukti sebagai intervensi hukum, maka akan sangat disayangkan. Namun, ia menyinggung, narasi intervensi bisa saja terbangun di pemberitaan semata.
“Kalau berita benar, tentu ironi. Tetapi terkadang berita itu lebih seru dari faktanya,” ujarnya.
Terkait hal ini, Polda Sumut menyebut hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi. Kedatangannya pun dipimpin oleh anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasihat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Dedi hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH. Kini, ARH menjadi tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Sebagai informasi, hal ini merupakan kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara. Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektare.
Potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun. Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.