close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) saat mengikuti webinar tentang pandemi Covid-19 dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2020)/Foto Dokumentasi Divhubinter Polri.
icon caption
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) saat mengikuti webinar tentang pandemi Covid-19 dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2020)/Foto Dokumentasi Divhubinter Polri.
Nasional
Senin, 02 November 2020 15:13

Irjen Napoleon didakwa terima Rp6,1 M dari Djoko Tjandra

Uang tersebut diduga diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO.
swipe

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang SGD200.000 dan USD270.000 atau setara Rp6,1 miliar dari terpidana kasus hak tagih bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Diduga, duit tersebut diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dengan cara terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11). 

Surat tersebut diterbitkan Napoleon sebanyak tiga kali, yaitu Surat Nomor: B/1000/IV/2020/NCB/-Div HI 29 April 2020, Surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB/-Div HI 4 Mei 2020, dan Surat Nomor: B 1036/IV/2020/NCB/-Div HI 5 Mei 2020.

Akibat surat-surat tersebut, pada 13 Mei 2020 Imigrasi melakukan penghapusan status DPO Djoko dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Uang buat Napoleon, seperti tertulis dalam surat dakwaan, diberikan melalui perantara seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi secara berkala. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Napoleon bertentangan dengan kewajibannya sebagai polisi.

"Yang seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra jika masuk ke Indonesia," ujarnya.

Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan