close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Irwandi Yusuf. Antara Foto
icon caption
Irwandi Yusuf. Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Oktober 2018 21:15

Irwandi Yusuf kembali jadi tersangka usai terima suap Rp 32 miliar

Irwandi Yusuf terancam pidana penjara paling lama 20 tahun
swipe

Sebanyak dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Dua orang yang dimaksud yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaan Irwandi yang berasal dari unsur swasta bernama Izil Azhar (IA). 

“Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA diduga menerima gratifikasi suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (8/10).

Febri menyebutkan, total dugaan gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf jumlahnya sekitar Rp32 miliar. Dalam menerima gratifikasi itu, kata Febri, IY tidak melaporkannya kepada Direktorat Gratiflkasi KPK. 

Akibatnya, KPK menyatakan Irwandi dan Izil melanggar Pasal 12B Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi iuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dari penetapan tersangka kepada Irwandi, KPK memiliki terkait dugaan penerimaan gratiflkasi tersebut berupa keterangan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Irwandi dan Izil.

Selanjutnya, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik serta fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa nama Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Di sana, disebutkan diduga IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp14 miliar," ucap Febri.

Untuk kepentingan penyidikan perkara itu, lanjut Febri, sejak penyidikan dilakukan pada 28 September 2018 sekitar 10 orang saksi telah diperiksa.

"Unsur saksi antara lain pihak swasta, BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan," ujar dia.

Sedangkan tersangka Izil pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 5 Oktober 2018, namun tidak hadir. Karena itu, KPK mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum.

Sejauh ini, ucap Febri, penyidik KPK juga telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka Irwandi baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifkasi yang disangkakan kepadanya.

Selain jadi tersangka pada kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang , Irwandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan