close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Blora, Sabtu, (15/2). Foto Antara/Boyke Ledy Watra
icon caption
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Blora, Sabtu, (15/2). Foto Antara/Boyke Ledy Watra
Nasional
Minggu, 16 Februari 2020 03:57

ISIS eks WNI masuk ke Indonesia, Kabaharkam: Ditindak tegas

Ketika membakar paspor saat bergabung dengan kelompok teroris, sudah bukan warga negara Indonesia lagi.
swipe

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan akan melakukan penindakan jika ISIS eks WNI berusaha kembali ke Indonesia dan benar-benar tiba Tanah Air.

"Pokoknya kalau ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan," kata Kabaharkam Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, disela kegiatan Bhakti Sosial Polri di, Blora, Jawa Tengah, Sabtu.

Para kombatan ISIS tersebut, ketika membakar paspor saat bergabung dengan kelompok teroris, sudah bukan warga negara Indonesia lagi.

"Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar," katanya.

Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita," ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur," ujarnya. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan