Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan anggotanya untuk mencari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi viral karena Ismail Bolong yang menjadi tokoh utamanya menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sigit mengatakan, perintah diberikan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Priyo Widyanto. Keduanya menerima misi tersebut dan tengah menjalankannya.
“Yang jelas Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari (Ismail Bolong),” kata Sigit di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Senin (5/12).
Penetapan tersangka tak kunjung belum dilakukan, seiring keberadaan Ismail yang belum diketahui. Bila Ismail sudah di tangan, maka prosesnya hukum ini dapat dilanjutkan.
“Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan (Ismail) sudah bisa kita bawa,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Pipit mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (1/12).
Pipit menyebut, calon tersangka adalah sosok yang tidak asing dalam lingkaran Ismail Bolong. Setelah bukti cukup didapatkan maka calon tersangka ditetapkan dan disampaikan ke publik.
Calon tersangka diperiksa oleh penyidik. Sementara diketahui, pemeriksaan dilakukan terhadap anak dan istri Ismail Bolong.
"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi mungkin sama grupnya Ismail Bolong," ujarnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat salah seorang bernama Ismail Bolong yang mengunggah video berisi setoran dana kepada beberapa Pati Polri terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal tersebut juga benarkan mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Dia mengakui adanya laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Ismail Bolong.
“Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).