Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun langsung ditahan..
"Menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/8).
Ismail bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu memalsukan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Praktik lancung tersebut dilakoninya saat menjadi anggota DPR.
Penyidik Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juga pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," demikian isi Pasal 9 UU Tipikor.