Pihak Istana Kepresidenan mengapresiasi penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tersebut dinilai langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.
"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata juru bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap para petinggi perusahaan asuransi milik negara itu menjadi bukti penegakan hukum tidak dilakukan dengan tebang pilih.
Hal ini, kata Fadjroel, selaras dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi yang selalu berupaya menegakkan hukum setegak-tegaknya, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.
Adapun lima orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, status yang sama ditetapkan pada Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kelimanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik yang mengkhawatirkan kelima orang tersebut menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Untuk menghindari upaya koordinasi yang dilakukan para tersangka dalam menghilangkan bukti kejahatan, Kejaksaan Agung memisah lokasi penahanan kelimanya. Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. (Ant)