Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan tak mendapat desakan dari Presiden Joko Widodo ihwal pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tenggat waktu yang diberikan Jokowi pada tim teknis Polri telah berakhir awal Desember 2019.
“Tidak ada pihak Istana yang menagih,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Kantor Polairud, Tangerang, Banten, Rabu (4/12).
Menurutnya, sampai saat ini tim teknis masih terus bekerja untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Tak jelas hingga kapan penyidik Polri akan bekerja mengusut kasus tersebut. Tim teknis juga tak mendapat perpanjangan masa kerja untuk menuntaskan kerjanya.
“Tim masih dalam proses pengumpulan bukti,” ucap Argo.
Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, tim teknis kasus penyiraman Novel Baswedan diberi tenggat waktu tiga bulan untuk bekerja. Mereka harus mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, dari awal Agustus hingga akhir November 2019. Meski demikian, hingga saat ini Polri belum mengungkap hasil yang didapatkan tim teknis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal sebelumnya menyatakan, pengungkapan kasus kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya tinggal menunggu waktu. Iqbal mengklaim sudah ada kemajuan signifikan dari kerja tim teknis. Kendati demikian, tidak pernah dibeberkan peningkatan apa yang dia maksud.