close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (16/10/2021). Dokumentasi KPK
icon caption
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (16/10/2021). Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 08 Desember 2021 10:34

Istri Alex Noerdin ditanya soal kasus korupsi anaknya, Dodi Reza

Total biaya komitmen (commitment fee) yang bakal diterima Dodi Reza dari kontraktor atas seluruh pekerjaan sekitar Rp2,6 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan istri bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza terkait kasus korupsi yang menjerat anaknya sekaligus Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), terutama tentang barang bukti yang didapati saat penangkapan, pada Selasa (7/12).

Dodi telah berstatus tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Muba Tahun Anggaran (TA) 2021. Politikus Partai Golkar itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Eliza Alex Noerdin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).

Dalam pengusutan kasus serupa, KPK juga memeriksa ajudan DRA selaku bupati, Mursyid, sebagai saksi. Dia hadir dan dimintai keterangan tentang aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta, yang diduga sebagai biaya (fee) proyek untuk Dodi dkk.

KPK membekuk Dodi pada 15 Oktober dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, mengamankan uang Rp1,5 miliar dari Mursyid.

Dodi lantas ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SH).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beberapa proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dengan menggunakan anggaran dari APBD 2021, APBDP 2021, dan bantuan provinsi (banprov).

Dalam pelaksanaannya, diduga ada arahan dan perintah dari Dodi kepada pejabat di Dinas PUPR agar dalam lelang direkayasa sedemikian rupa. Membuat daftar paket pekerjaan dan menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana, misalnya.

Dodi juga telah menentukan persentase fee dari setiap paket pekerjaan. Sebesar 10% untuk dirinya, 3%-5% untuk Herman, dan 2%-3% untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Di sisi lain, Suhandy menjadi pemenang lelang empat proyek Bidang SDA Dinas PUPR Muba pada 2021. Total biaya komitmen yang bakal diterima Dodi dari kontraktor atas seluruh pekerjaan itu sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian di antaranya telah diserahkan melalui Herman dan Eddi.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan