close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi vonis hakim dalam persidangan. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi vonis hakim dalam persidangan. Foto: Pixabay
Nasional
Senin, 22 Oktober 2018 15:09

Istri bos miras oplosan maut di Bandung pingsan divonis 7 tahun bui

Hamicak divonis selama itu karena terbukti turut terlibat dalam bisnis miras yang banyak merenggut puluhan nyawa yang dijalani oleh suaminya
swipe

Hamicak Manik, istri dari bos atau pemilik minuman keras (miras) oplosan Cap Ginseng pingsan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Titi Maria Romlah, Hamicak divonis selama itu karena terbukti turut terlibat dalam bisnis miras yang banyak merenggut puluhan nyawa yang dijalani oleh suaminya, Sansudin Simbolon.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim. Titi Maria Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (22/10).

Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan. Hamicak kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung. 

Sementara sang suami Sansudin Simbolon, pemilik pabrik miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat divonis 20 tahun penjara. Sansudin dinyatakan terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.

"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar Titi Maria.

Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup. 

Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Kata Titi, hal yang memberatkan terdakwa Sansudin perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia. Sedangkan, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

Mengetahui putusan tersebut, Nicholas yang merupakan kuasa hukum Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan