Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI tahun anggaran 2018.
Shobibah akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).
Pemeriksaan ini akan menjadi kali kedua bagi Shobibah. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis (24/10). Saat itu ia mengaku tak tahu menahu saat disinggung ihwal permintaan sejumlah uang dari Ulum kepada Imam.
Dalam kasus ini, Miftahul Ulum diduga kuat telah menampung sejumlah uang pengurusan dana hibah KONI, untuk Imam Nahrawi. Terdapat sejumlah penerimaan uang yang ditampung Ulum untuk Imam.
KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politikus PKB itu. Imam juga terdeteksi telah menerima uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Diperkirakan Imam telah menerima total aliran dana sekitar Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Imam.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Imam dan Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019. Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK juga telah mencekal keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.