Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu merasa perlu menggali keterangan Shobibah untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tahun anggaran 2018.
Berdasarkan pantauan Alinea.id, Shobibah keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.30 WIB. Mengenakan jilbab warna merah marun, dia melenggang keluar Gedung Merah Putih KPK tanpa banyak bicara menanggapi pertanyaan awak media.
Dengan didampingi kerabatnya, Shobibah hanya menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupkan salah satu staf suaminya. Pernyataan itu berbeda dengan KPK yang menyatakan jika pemeriksaan Shobibah untuk tersangka Imam Nahrawi.
“Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi),” kata Shobibah sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Saat disinggung ihwal permintaan sejumlah uang dari Ulum kepada Imam, Shobibah mengaku tak tahu menahu. Dia bungkam, dan terus berjalan keluar gedung. "Mohon maaf saya tidak tahu soal itu," tuturnya.
Namun, dalam fakta persidangan Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Uang itu diperuntukan bagi kedua anak Imam Nahrawi guna membeli kopi.
Shobibah lantas hanya meminta dukungan dan doa kepada masyarakat terkait perkara yang menimpa suaminya, Imam Nahrawi. "Makasih ya. Mohon doanya saja buat bapak," tutur dia.
Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah terkait pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora. Uang tersebut, diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua kali pemberian.
Penerimaan itu terjadi pada medio 2014 hingga 2018. KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politikus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebeaar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Setidaknya total penerimaan aliran uang yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Disinyalir, Imam memakai uang suap itu untuk keperluan pribadinya.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Imam Nahrawi bersama stafnya Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan. Terhitung sejak 23 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.