close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
Nasional
Rabu, 13 Januari 2021 11:45

Istri Nurhadi tak penuhi panggilan KPK

Tin Zuraida, Istri Nurhadi sedianya diperiksa Selasa kemarin.
swipe

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/1). Sedianya, dia diperiksa mengenai dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka.

"Tin Zuraida tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Penjadwalan ulang juga berlaku untuk dua saksi lainnya dalam kasus dan tersangka yang sama. Mereka adalah Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti, yang masing-masing berstatus karyawan swasta.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Medio Juni 2020, saat tim KPK ingin menangkap Nurhadi dan Rezky di kediaman itu, Ferdy disebut telah menunggu di dalam mobil dengan plat nomor yang diduga palsu, untuk menjemput Rezky bersama keluarga.

Ketika didekati, Ferdy langsung tancap gas ke arah Senayan, Jakarta. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Pada Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin melakukan penggeledahan di rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan