Seorang istri berinisial SS bersama selingkuhannya berinisial B nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap suami SS yang merupakan Kanit Intelkam, Polsek Tanah Miring, Polres Merauke, Papua, Aiptu Ramin. SS dan B mencoba membunuh Aiptu Ramin yang kala itu sedang tertidur di ruang tamu rumahnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan kedua pelaku B dan SS berhasil ditangkap jajaran Polres Merauke sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Mandala Spadem, Belakang Kantor Organda Merauke.
“Tersangka S alias B dan SS adalah istri dari Aiptu Ramin, diketahui ada hubungan asmara sejak 2009 dan dilanjutkan lagi pada 2016 hingga tahun 2018. Karena takut hubungan terlarang mereka diketahui, mereka merencanakan percobaan pembunuhan kepada Aiptu Ramin,” kata AM Kamal di Jayapura, Papua.
Percobaan pembunuhan kepada Aiptu Ramin dilakukan pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 03.00 WIT di rumah korban yang bertempat di Gang Daud, Jalan Parako Merauke. Pelaku S alias B masuk ke rumah melalui pintu belakang yang sengaja tidak dikunci oleh pelaku SS.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku S alias B mengambil palu yang sudah disiapkan oleh pelaku SS. Pelaku B lalu memukul korban Aiptu Ramin yang sedang tertidur di ruang tamu depan televisi sebanyak dua kali.
“Yang pertama pelaku memukul korban menggunakan palu pada bagian belakang kepala, lalu pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali di bagian mata dan mulut,” ujarnya.
Dalam kedaan tidak berdaya, kata Kamal, korban diseret dan dibawa ke kamar mandi oleh tersangka S alias B. Sementara pelaku SS yang tidak lain adalah istri korban menyuruh pelaku S alias B pergi ke rumah indekosnya.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota piket yang dipimpin oleh AKP Micha Toding Potty dan 5 personel langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta membawa ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kamal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif percobaan pembunuhan dalam kasus tersebut karena kecemburuan dan sakit hati. Pasalnya, tersangka S alias B tidak bisa menikahi SS yang merupakan istri dari Aiptu Ramin. Sejauh ini, sudah 4 saksi yang sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Sementara barang bukti berupa palu seberat 3 kg, celana korban dan celana pelaku yang berlumuran darah, kasur yang berlumuran darah, bantal yang berlumuran darah, mobil Avanza PA 1407 digunakan pelaku menuju ke TKP saat melakukan penganiayaan telah diamankan,” kata Kamal. (Ant)