Istri narapidana terorisme Umar Patek, yakni Gina Gutierez Luceno alias Rukayah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius di Lapas Klas I Surabaya, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11).
"Pemberian WNI ini melalui melalui serangkaian pertimbangan dari pemangku kepentingan, seperti BIN, Densus, semua instansi terkait, dan juga apa yang sudah dilakukan oleh Umar Patek, termasuk aspek kemanusiaan," kata Suhardi di sela penyerahan surat keterangan WNI kepada istri Umar Patek.
Ia mengemukakan, dua setengah tahun yang lalu dirinya sempat bertemu Umar. Saat itu, dirinya sempat diminta untuk membantu istrinya menjadi WNI.
"Dan hari ini sudah terpenuhi, dengan kegiatan surat keterangan dapat dimaknai dengan utuh dan baik, sosial warga binaan dan WNI," tuturnya.
Ia berharap, keluarga Umar Patek bisa menjaga kepercayaan dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pahami cerminan NKRI di tengah masyarakat dan lapas sebagai warga negara," ucapnya.
Menurut Suhardi, pengabulan permohonan kewarganegaraan dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, asas pengakuan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada kesempatan yang sama, Umar Patek mengaku senang dengan diberikannya status WNI kepada istrinya, yang sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kewarganegaraan, setelah sejak tahun 2011 mengajukan kewarganegaraan," ucapnya.
Umar Patek menceritakan, istrinya ia nikahi saat berada di kamp para mujahid di Mindanau, Filipina.
"Saat itu saya memastikan keamanan keluarga istri saya saat pernikahan berlangsung, termasuk tidak menembakkan senjata api yang biasa kami lakukan jika ada pelaksanaan pernikahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama dirinya menjalani masa tahanan di Lapas Porong, istrinya selalu mendampingi dengan mengontrak rumah di sekitar lapas.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada teroris supaya tidak melakukan aksinya. Indonesia itu adalah negara yang cinta damai dan memberikan kesempatan beribadah bagi umat manusia," katanya.
Umar Patek merupakan terpidana terorisme dalam perkara bom Bali pada 2002. Ia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan kapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina.
Umar ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012. (Ant).