close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
TAP MPR yang isinya melarang komunisme tidak masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
TAP MPR yang isinya melarang komunisme tidak masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 14:37

Isu kebangkitan PKI erat berkaitan dengan Pilpres 2024

Komunisme sudah punah. TAP MPRS Nomor XXV/1966, sudah berlaku sejak 12 Maret 1966 dan sekarang tetap dipertahankan.
swipe

Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) terus menggelinding. Munculnya isu tersebut semata-mata untuk menyuarakan kepentingan menghidupkan kembali rezim Orde Baru.

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam menyatakan, fenomena belakangan ini sangat erat kaitannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jadi, kata dia, pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghidupkan kembali isu komunisme ini ditengarai bagian dari rezim Orde Baru. 

"Yang ingin kembali menegakkan rezim tersebut, dengan cara dan strategi yang sama," kata Asvi, dalam diskusi virtual, Selasa (7/7).

Menurut Asvi, strategi menghidupkan kembali Orde Baru dilakukan dengan mendapuk komunisme sebagai musuh bersama. Jadi, pihak-pihak yang ingin mengembalikan kejayaan Orde Baru, partai politik atau kekuatan lain. 

"Ini sama dengan kepentingan, misalnya kalau dilihat dalam demo yang terjadi belakangan ini. Ada pembakaran bendera PKI, tetapi yang membakar itu kelihatan memakai rompi atau ada bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," bebernya.

Asvi menjelaskan, eksistensi HTI saat aksi unjuk rasa menggambarkan keinginan untuk berkata bahwa mereka sebetulnya berniat untuk menghancurkan komunisme. Jadi, beberapa pihak yang berkepentingan untuk menggeliatkan isu kebangkitan PKI ini sengaja menggoyahkan kepercayaan masyarakat.

Padahal, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 masih berlaku. TAP MPRS Nomor XXV/1966 berisi tentang pembubaran PKI, penyataan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, dan larangan untuk mengembangkan ajaran komunisme/marxisme/leninisme. 

Dalam era reformasi, pemberlakuan TAP MPR Nomor XXV/1966 ini lebih memperhatikan keadilan, penghormatan hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). "Kita sadari betul bahwa komunisme itu sudah punah. TAP MPRS Nomor XXV/1966 itu, sudah berlaku sejak 12 Maret 1966 dan sekarang itu masih tetap dipertahankan," bebernya.

Dia mengungkapkan, isu bahaya laten komunisme dipertahankan untuk membungkam orang-orang yang mengkritisi rezim Orde Baru. "Mereka dengan mudah nanti dituduh komunis. Atau untuk mengambil tanah dari rakyat. Atau membeli tanah dengan harga murah," ujar Asvi.

Makanya, rezim Orde Baru merawat ingatan bahaya komunisme dengan mengadakan proyek kebencian setiap tanggal 30 September.

Seperti diketahui, isu kebangkitan PKI kembali mencuat. Unjuk rasa digelar berbagai daerah menentang kebangkitan PKI dengan dalih isu terkini terkait penolakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan