close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkopolhukam Mahfud MD berpidato pada acara Dialog Kebangsaan di Pendopo Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (27/10)./ Antara Foto
icon caption
Menkopolhukam Mahfud MD berpidato pada acara Dialog Kebangsaan di Pendopo Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (27/10)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 12 November 2019 15:06

Mahfud MD ungkap kejanggalan isu pencekalan Rizieq Shihab

Pernyataan Rizieq tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia tidak mencekal Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Muhammad Rizieq Shihab. 

Menurut Mahfud, tidak ada bukti dan indikasi yang membenarkan pernyataan Rizieq, bahwa dirinya mendapat pencekalan. Pernyataan Rizieq dinilai janggal, mengingat regulasi Indonesia mengatur upaya cegah dan tangkal alias cekal, hanya diizinkan maksimal selama enam bulan. 

"Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan. Dia (HRS) ngakunya kan sudah satu setengah tahun dicekal," ucap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Karena itu Mahfud meminta Rizieq untuk menyerahkan bukti pencekalan seperti yang dia sampaikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji akan segera menyelesaikannya, jika terdapat bukti pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadap Rizieq. 

Dia juga mengatakan, pemerintah Indonesia tak memiliki masalah apa pun dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut. Karena itu Mahfud menyarankan agar pertanyaan Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia dilontarkan kepada pihak Arab Saudi. 

Isu pencekalan terhadap Rizieq disampaikan dirinya melalui video yang diunggah di Channel Youtube Front TV. Menurutnya, pencekalan telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak satu tahun tujuh bulan lalu.

“Sejak satu tahun tujuh bulan lalu, tepatnya tanggal 1 Syawal 1439, saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia. Saya tidak diperkenankan untuk keluar dari Saudi,” kata Rizieq dalam video tersebut.

Saat menyampaikan hal tersebut, Rizieq juga menunjukkan dua surat yang ia sebut sebagai surat pencekalan terhadap dirinya. 

"Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian. Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini, atau satu kesalahan, tidak," ucap Rizieq.

Rizieq meninggalkan Indonesia dan pergi ke Arab Saudi setelah Polri menjeratnya dalam kasus dugaan pornografi pada April 2017 lalu. Ia sempat berkali-kali dikabarkan akan kembali pulang ke Indonesia, namun tak satu pun yang terbukti.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan