close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Foto Antara/Ahmad Subaidi/hp.
icon caption
Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Foto Antara/Ahmad Subaidi/hp.
Nasional
Jumat, 16 Oktober 2020 23:59

Komnas HAM: ITDC menggusur lahan warga di proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

 PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.
swipe

Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan (yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika. Pengaduan itu terkait adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, berdasarkan aduan dan temuan di lapangan, guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Di mana PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.

"Padahal warga tidak pernah merasa melakukan pelepasan dan/atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk PT ITDC. Sebaliknya, PT ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) sebagai legalitas untuk melakukan pengosongan/penggusuran lahan. Hingga saat ini telah ada tiga bidang lahan yang dikosongkan/digusur, 14 bidang sisanya dalam penjadwalan untuk dikosongkan/digusur," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Atas aduan tersebut, Komnas HAM sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Berdasarkan, data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi.

"PT ITDC harus segera membayar tiga bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas tiga bidang lahan yang diklaim warga tetapi sudah dikosongkan/digusur," ucap dia.

Selain itu, PT ITDC dan Gubernur NTB harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi tiga warga yang lahannya sudah digusur tersebut.

Komnas HAM juga memberikan tenggat waktu kepada warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika, melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu enam hari ke depan. Hal itu dimaksudkan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh.

Terkait penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan pada KEK Mandalika pada umumnya, Komnas HAM meminta kepada gubernur Nusa Tenggara Barat memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Dengan memastikan adanya ruang dialog/komunikasi dan/atau kanal pengaduan di PT ITDC. Tim teknis yang dibentuk bekerja secara objektif, penanganan dan penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia. 

"Direktur Utama PT ITDC, dalam mengembangkan kawasan KEK Mandalika harus mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia. Terkait adanya masalah lahan, PT ITDC harus membuka ruang dialog/kanal pengaduan, memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan," papar dia.

Komnas HAM juga telah meminta presiden memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan ini. Mengingat pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sementara VP Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti kepada wartawan, Jumat (16/10), mengatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Komnas HAM.

"Namun, kami masih perlu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut," kata Miranti.

ITDC berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku. ITDC juga memastikan proses penyelesaian klaim lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai target dan rencana, karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan