close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Selasa, 14 Februari 2023 16:52

Iuran BPJS Kesehatan diharapkan tak naik saat uji coba KRIS

"Tidak boleh ada perubahan iuran peserta BPJS."
swipe

Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistemnya bakal digantikan menjadi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan kajian atas wacana tersebut. Bahkan, sedangkan mengujicobakannya di 10 fasilitas kesehatan (faskes), rumah sakit umum pusat (RSUP) hingga RS swasta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, berharap tahapan menuju penerapan KRIS dilakukan dengan hati-hati serta berdasarkan kajian mendalam dan komprehensif. Harapannya, kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat.

"Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat, tapi benar benar meningkatkan layanan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, penerapan KRIS bertujuan meningkatkan pelayanan dan menyamarataan standar. Apalagi, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan adanya diskriminasi, terutama terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Banyak keluhan yang masuk bagaimana pengguna BPJS dibeda-bedakan. Namun, mulai ada pembenahan yang dilakukan. Kita apresiasi yang dilakukan Dirut BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan," katanya.

Lebih jauh, Kurniasih mengatakan, Komisi IX meminta tidak ada perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan selama uji coba KRIS. Sebab, pengujian bertujuan untuk mendapatkan masukan sebelum sistem diterapkan.

"Yang terjadi adalah perubahan tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan terhadap klaim RS. Jadi, bukan iuran peserta yang berubah. Hingga saat ini, tidak boleh ada perubahan iuran peserta BPJS," tegas Kurniasih.

Kebijakan KRIS mulanya dijadwalkan berlaku pada 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. Namun, belakangan ditunda hingga 1 Januari 2025.

Setidaknya sebuah kamar rawat inap harus memenuhi 9 dari 12 kriteria agar bisa menerapkan KRIS. Seluruh kriteria tersebut adalah komponen bangunan tak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali/jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu, ada 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur; memiliki nakas per tempat tidur; mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius hingga 260 celcius; ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi); dan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antartepi minimal 1,5 meter.

Kemudian, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai standar aksesabilitas, dan memiliki outlet oksigen. Kriteria ini sesuai SK Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan