close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Raisan Al Farisi
icon caption
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Raisan Al Farisi
Nasional
Senin, 13 Januari 2020 14:53

Sekda Jabar Iwa Karniwa didakwa terima suap Rp900 juta dari Lippo Cikarang

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."
swipe

Sekretaris Daerah atau Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa didakwa menerima suap senilai Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Uang tersebut diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang diserahkan melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang menjadi pengembang proyek Meikarta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1).

Diduga uang tersebut diberikan pada Iwa agar mempercepat persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang atau Raperda RDTR Kabupaten Bekasi. 

Uang tersebut diserahkan melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

RDTR itu telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu suap tersebut diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan I dan IV, serta II dan III, proyek pembangunan area komersial Meikarta.

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan