Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Ini merupakan panggilan perdana bagi Iwa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam pesan singkat, Jumat (30/8).
Sebelum memeriksa Iwa, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakilnya Deddy Mizwar. Keduanya dimintai keterangan tentang pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTR) Bekasi di Pemprov Jabar.
Adapun Iwa diduga telah menerima uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi, sebesar Rp900 juta pada 2017. Namun mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan proses pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi 2017, yang saat itu tengah dibahas di tingkat provinsi.
Atas perbuatannya, Iwa disangkaka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.