Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin gedung yang roboh di kawasan Palmerah. Namun, menunggu laporan dari kepolisian dahulu.
"Kalau dari pemprov, itu bisa melakukan pencabutan. Tapi, yang terpenting dari polisi juga akan turun, nih," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta, Heru Hermawanto, Senin (6/1).
Menurutnya, pemilik bangunan tersebut pun harus bertanggung jawab. Lantaran berwenang mengamankan asetnya. "Jadi, (tanggung jawab) pertamanya ada di pemilik," ucap dia.
Hingga kini, dirinya mengaku, Dinas Citata belum melakukan pengujian terhadap konstruksi bangunan. Karena telah terpasang garis polisi di lokasi.
Insiden diduga akibat buruknya kondisi bangunan. Meski struktur bangunan telah miring sejak dua tahun silam.
"Kalau miring strukturnya, tidak masalah. Sebenarnya, kalau strukturnya bagus, enggak bakalan roboh. Seperti itu," tuturnya.
Gedung berlantai empat tersebut ambruk pada pagi tadi, sekitar pukul 09.15. Sebanyak 11 orang pun terluka. Para korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dan RS Pelni.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Basarnas, bangunan mesti dihancurkan seluruhnya. Lantaran labil dan berpotensi terjadi roboh susulan.
Gayung bersambut. Heru menerangkan, bangunan di sekitar gedung roboh tersebut telah dikosongkan. Meminimalisasi dampak yang lebih parah.
"Yang potensi itu, kan, bangunan yang kantor umrah, ya. Lebih rendah itu. Potensi risikonya lebih tinggi. Karena kemungkinan roboh ke sampingnya tinggi," tutupnya.