Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas terkait syarat penerbitan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Ace mengatakan, ormas apa pun, termasuk FPI dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)-nya harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, alasan belum dikeluarkan SKT ialah terkait visi misi dalam AD/ART FPI. Sebab, visi dan misi FPI tersebut masih menjadi masalah karena menuliskan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
"Tidak boleh ada azas yang lain, karena itu adalah aturan. Apalagi, makanya, mendukung terhadap khilafah islamiyah atau mendukung ideologi lain, komunisme, marxisme yang di luar dari ideologi Pancasila," kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Selain ketegasan soal azas dalam AD/ART, Ace mengatakan Kemendagri juga memperhatikan rekam jejak FPI. Pasalnya, kata dia, sesuai UU ormas, sebuah organisasi tidak boleh berfungsi sebagai penegak hukum.
Ace dalam hal ini mengaitkan FPI yang kerap melakuan sweeping di masa lalu.
"Kami tentu berharap bahwa dalam hal memberikan izin kepada oraganisasi seperti FPI, harus mengacu kepada Undang-undang," tegasnya.
Diketahui, izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah hingga saat ini.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama, Kamis (28/11), Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan menyatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kemudian surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.