close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9)./AntaraFoto
icon caption
Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 27 September 2018 11:10

Izin operator bus wisata yang kecelakaan di Sukabumi dicabut

Adapun pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018
swipe

Kementerian Perhubungan mengancam mencabut izin operasi bus pariwisata yang melanggar aspek keselamatan. Kementerian Perhubungan juga telah mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, pada 8 September 2018.

“Kecelakaan selalu menjadi stimulus bagi kami untuk melakukan perbaikan supaya tidak ada lagi kecelakaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (26/9).

Adapun pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan laporan pengawasan serta investigasi kecelakaan transportasi darat.

"Bisa saja diberikan izin kembali asalkan dilakukan pembenahan secara menyeluruh dan berani menjamin keselamatan," ujarnya.

Sementara itu, penanganan atas kecelakaan bus tersebut dibagi dalam beberapa tahap. Penanganan dalam jangka pendek yaitu, melalui koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan ke beberapa pool bus dan jalanan. 

“Bus wisata ini tidak masuk ke terminal. Padahal bus biasa masuk terminal dan bisa dilakukan rampcheck. Maka akan dilakukan penindakan tegas dan pengawasan kepada operator juga pengemudinya,” terang Budi.

Pengawasan ketat pun akan dilakukan saat peak season, yaitu, waktu orang-orang berlibur. “Saya harapkan di semua provinsi pengawasan bergerak terutama di jalan-jalan rawan,” tegasnya.

Tak hanya itu, fungsi Safety Driving Centre pun akan dimaksimalkan untuk melakukan pelatihan kepada pengemudi. “Kami harap operator dapat menyiapkan kendaraan bus nya dari awal,” sambungnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menciptakan sebuah aplikasi untuk mengecek rekomendasi kendaraan pariwisata dan PO bus yang berkeselamatan. Aplikasi tersebut berguna untuk mengecek angkutan pariwisata dan sudah tersedia di app store, sehingga masyarakat umum dapat melakukan pengecekan data perusahaan dan data kendaraan.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan