Perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), PT Sukses Logam Indonesia (SLI) masih belum memenuhi persyaratan kelayakan operasional dari pemerintah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih melarang perusahaan tersebut untuk beroperasi.
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayyub Kaddriah menyayangkan sikap PT SLI yang masih menumpuk debu bahan baku dan membuat corong. Sementara, sikap dari Pemkab Tangerang sudah jelas untuk mengosongkan gudang dan membuat Silo.
“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,” kata Ayyub dalam keterangan yang diterima, Senin (28/2).
Ayyub menyebut, pemeriksaan bersama hasil perbaikan juga telah dilakukan dengan melibatkan PT SLI, Kecamatan Balaraja, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Hasilnya, kata Ayyub, pabrik masih belum bisa melanjutkan uji coba sebelum melakukan instruksi Pemkab Tangerang.
“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT. SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” ucap Ayyub.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan izin kepada PT SLI untuk beroperasi kembali apabila telah memperbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara. Sebab, pihaknya menemukan polusi yang berbahaya bagi warga dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba.
Pihaknya memberikan teguran kepada PT SLI melalui surat bernomor 700/1374-DLHL/2022. Surat itu menunjukkan, instruksi Pemkab Tangerang kepada PT SLI untuk membuat Silo, sehingga dapat menyimpan bahan baku (debu EAF).
Instruksi lainnya adalah untuk emelengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas.
Selain itu, Pemkab Tangerang pun meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan.