close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id
Nasional
Jumat, 30 April 2021 10:14

Jadi makelar kasus, Kejagung copot CA dari jabatannya

Sayangnya, pencabutan jabatan itu tidak berlaku tetap.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, telah memberikan sanksi kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha negara (Ses Jamdatun) Chaerul Amir, yang melakukan pemerasan guna menangguhkan salah satu tersangka di Polda Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Even Ezer Simanjuntak menjelaskan, sanksi hukuman dari bidang pengawasan telah diberikan, yakni pencabutan jabatan struktural. Sanksi itu dikeluarkan melalui surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.

“Bapak CA (Ses Jamdatun, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang,” tutur Leonard saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).

Sanksi yang diberikan kepada Chaerul Amir merujuk Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sayangnya, pencabutan jabatan itu tidak berlaku tetap.

“Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leonard.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pihak kuasa hukum korban membeberkan pemerasan yang dilakukan oleh Chaerul Amir bersama dengan seorang lawyer bernama Natalia Rusli. Keduanya menjanjikan kepada Christina Halim selaku ibu tersangka SK yang merupakan tahanan Polda Jawa Timur untuk menangguhkan penahanan.

Chaerul Amir dan Natalia Rusli meminta uang Rp500 juta yang diberikan Christina Halim dalam bentuk dollar untuk menangguhkan penahanan SK. Namun, SK tidak juga dikeluarkan.

Kemudian, Chaerul Amir dan Natalia Rusli malah meminta uang kembali kepada Christina Halim untuk negosiasi gugatan saat persidangan SK. Keduanya bahkan mengatur siapa hakim dalam persidangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan