Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan yang merupakan terdakwa penyuap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, (31/10).
Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonisyang dijatuhi kepada ayah dan anaknya itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurif a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Librata dan Ardirawinata merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pemberi suap kepada Bupati Tasdi. Jaksa menyebut total suap yang diberikan jumlahnya sebesar Rp115 juta. Pemberian suap tersebut dilakukan dalam dua tahap.
“Uang suap itu sendiri merupakan fee yang berasal dari pemenang lelang proyek Purbalingga Islamic Center, Hamdani Kosen,” katanya.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan dirinya menghukum terdakwa karena sebagai tokoh masyarakat, kemudian tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selain Librata dan Ardirawinata Nababan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman bagi terdakwa lain dalam perkara tersebut. Hamdani Kosen, pengusaha yang memberikan suap kepada Bupati Kebumen dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Ant)