close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran berjalan jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran berjalan jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 20:50

Jadi saksi di persidangan, polisi beberkan penangkapan Nunung

Di rumah Nunung, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
swipe

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua bagi komedian Srimulat Tri retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang. Terdiri atas empat polisi yang menangkap Nunung dan suaminya yaitu AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Kemudian seorang penjual narkoba bernama Hadi Moheryanto.

Keempat polisi dihadirkan untuk diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo sebagai hakim ketua, dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami, panitera pengganti Hardianto Wibowo dan Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta. 

Selama persidangan berlangsung, majelis hakim hanya menginterogasi AKP Telly Areska Putra. Sebab, Telly dianggap mempunyai wewenang lebih karena memiliki pangkat tertinggi dibanding tiga rekannya. Kepada hakim, Telly menjelaskan bahwa sebelum timnya menangkap Nunung dan suaminya, pihaknya lebih dulu menangkap Hadi sang pengedar narkoba.

Saat diperiksa polisi, kata Telly, Hadi mengaku menjual dua gram sabu-sabu seharga Rp2,6 juta kepada Nunung. Setelah itu, polisi membawa Hadi ke rumah Nunung untuk melakukan penggeledahan. Di rumah Nunung, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di sebuah kamar pribadi.

"Kami mengkonfirmasi langsung dan diakui itu milik Pak July (Suami Nunung)," ujar Telly.

Telly melanjutkan bahwa barang bukti yang ditemukan bukanlah sisa pemakaian dari pembelian terakhir. Barang bukti yang tertangkap tangan itu dibeli seminggu sebelumnya dengan harga Rp1,3 juta. “Pesannya 2 gram dan itu sisanya. Mereka beli Rp 2,3 juta jadi total Rp 4,6 juta," ucapnya.

Dari pengakuan July, Telly menuturkan, Nunung dan suaminya menggunakan barang haram tersebut di kamar. Kesaksian empat polisi ini diketahui senada dan diamini oleh terdakwa tanpa sanggahan kuasa hukum Nunung dan suaminya.

Keduanya pun didakwa JPU dengan tiga pasal sekaligus yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan