close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eggi Sudjana ketika memberikan pernyataan pada saat konferensi pers. Antara Foto
icon caption
Eggi Sudjana ketika memberikan pernyataan pada saat konferensi pers. Antara Foto
Nasional
Kamis, 19 September 2019 14:00

Jadi tahanan kota, Eggi Sudjana minta perlindungan ke Jokowi

Eggi Sudjana ingin polisi menghentikan kasus yang menjertanya.
swipe

Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan tindak pidana makar, meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Permintaan tersebut disampaikan Eggi melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya pada Selasa (17/9).

Selain meminta perlindungan, kata Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Eggy Sudjana, surat yang dikirimkan kliennya juga bertujuan untuk meminta klarifikasi atas peristiwa dugaan makar yang menyebabkan Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Ada dua pertanyaan intinya, yaitu apakah benar Presiden Jokowi dalam melaksanakan roda pemerintahannya pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana?,” kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Menurut Alamsyah, apabila Presiden Jokowi tidak merasa Eggi Sudjana melakukan upaya makar terhadap dirinya, seharusnya bekas Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas kasus Eggi Sudjana. Dengan demikian, Eggi Sudjana dapat kembali menghirup udara bebas tanpa status tersangka.

"Kalau dia (Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia (Eggi) tidak berstatus tersangka," ucapnya.

Selain kepada Presiden Jokowi, Eggi juga telah melayangkan surat pelindungan hukum dan permohonan SP3 kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dengan cara itu, Alamsyah berharap Presiden Jokowi dapat memerintahkan Kapolri dan Kapolda untuk menerbitkan SP3.

"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," kata Alamsyah. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan setelah penyidik menerima jaminan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Meski tak lagi mendekam di balik jeruji besi, Eggi dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan