Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, para tersangka perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Bahwa sekarang teman-teman yang ada di sana, teman-teman dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sedang berada di Nganjuk, kita dalam proses pergeseran," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Dalam kasusnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ditetapkan tersangka. Dia dibekuk tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5) malam. Penyidikan peraka ini diteruskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Djoko menjelaskan, Novi cs masih dalam perjalanan karena menggunakan jalur darat. Hal ini, tak lepas dari larangan mudik sehingga pesawat dan kereta api terbatas operasionalnya.
"Nanti kami seizin dengan Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto), kami akan menginformasikan pada saat rombongan dari ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti akan merapat," jelasnya.
Tersangka lain dalam kasus ini, Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijanto; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.
Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp647,9 juta dari berangkas Novi, delapan unit telepon genggam, dan buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sementara modus perkaranya, para camat diterka kasih sejumlah uang kepada Novi terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kab. Nganjuk. Pemberian uang dilakukan melalui Izza selaku ajudan Novi.