Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua pejabat Kabupaten Muara Enim setelah diduga terlibat praktik korupsi kasus pembangunan proyek. Keduanya ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers virtual dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Massa penahanan kedua tersangka dimulai pada 27 April 2020 hingga 16 Mei 2020. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.
Aries dan Ramlan diduga telah menerima uang dan barang dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Robi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Bahkan, Robi telah mendapat putusah inkracht dari pengadilan tipikor.
Aries diduga telah menerima uang sebesar Rp3,031 miliar dari Robi. Pemberian dilakukan dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2019. Pemberian itu diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Selain memberikan kepada Aries, Robi juga memberikan uang ke Ramlan Suryadi sebesar Rp1,115 miliar. Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan pada medio Desember 2018 hingga September 2019.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.