Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal mantan Bupati Seruyan Darwan Ali, setelah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, ditetapkan masuk tahap penyidikan. Darwan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya Darwan, Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto, juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri. PT SKJ merupakan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan pelabuhan Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri, terhadap dua orang selama 6 bulan ke depan, terhitung 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Darwan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
Penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari berbagai unsur, baik pejabat daerah maupun pihak swasta.
"Sejak penyidikan dimulai, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi," kata Febri.
Adapun unsur saksi yang telah diperiksa ialah senjumlah kepala dinas, bekas Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa (YPA), panitia pengadaan proyek, pihak Inspektorat Kebupaten Seruyan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, dan pihak swasta.
Darwan diduga telah mengatur PT SKJ agar ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menggarap proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan. Untuk mencapai itu, Darwan diduga telah memerintahkan sejumlah kepala dinas Kabupaten Seruyan untuk memuluskan hal ini.
Penetapan PT SKJ sebagai pemenang lelang, dilakukan lantaran Tju Miming Aprilyanto selaku direksi PT SKJ, merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003.
Sebagai tindak lanjut perintah Darwan, panitia lelang segera dibentuk dan panitia itu membahas teknis serta langkah untuk memenangkan PT SKJ dalam lelang terbuka dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp112.750.000.000.
Atas bantuan itu, PT SKJ memberikan uang senilai Rp687.500.000. KPK menaksir, total kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp20.84 miliar.
Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.