Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Salah satunya adalah CV Samudera Chemical, distributor bahan baku tambahan propilen glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk pembuatan obat sediaan cair atau sirop.
Saat kepolisian melakukan operasi penangkapan, bos Samudera Chemical berinisial E tidak ada dilokasi. Keberadaannya pun belum diketahui.
"CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Jumat (18/11).
Lebih jauh, Pipit menerangkan, Bareskrim Polri telah menggeledah Samudera Chemical. Hasilnya, ditemukan 42 drum berisi PG yang sudah dioplos dan telah disita sebagai barang bukti.
"Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya," ujarnya.
Samudera Chemical menyalurkan PG ke produsen obat PT Afi Farma, yang juga berstatus tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Penetapan empat korporasi dalam kasus ini dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Afi Farma dan Samudera Chemical diduga melakukan tindak pidana karena obat atau sediaan farmasi yang diproduksi dan diedarkannya tak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu.
Afi Farma, misalnya, dengan sengaja tidak menguji bahan tambahan PG, yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, dari Samudera Chemical.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," tuturnya, Kamis (17/11).
Atas perbuatannya, Afi Farma disangkakan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Samuel Chemical dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.