close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berjalan bersama tersangka korupsi KTP elektronik/ Antara Foto
icon caption
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berjalan bersama tersangka korupsi KTP elektronik/ Antara Foto
Nasional
Rabu, 14 Maret 2018 11:04

Jadi tersangka korupsi, proses hukum jalan terus

KPK bersama dengan Polri telah bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang, serta pembangunan politik berintegrasi.
swipe

KPK memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun, kepala daerah tersebut terindikasi sebagai peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja. Sebab dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara

Respons KPK tersebut terkait permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto awal pekan ini. Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan permintaannya kepada KPK karena akan memengaruhi jumlah suara terhadap calon kepala daerah tersebut. "Risiko bagi kepala daerah yang berurusan dengan KPK yakni dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik ke KPK," ujar Wiranto. 

Kondisi itu akan berpengaruh pada perolehan suara. Wiranto ingin agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih. Milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," ungkap Wiranto.

Menurut Wiranto, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, maka KPK seharusnya melakukan hal tersebut. "Sebelum kandidat ditetapkan KPU daerah sehingga tidak merugikan banyak pihak dan setelah Pilkada 2018 silakan dilanjutkan proses hukumnya," ujar dia.

Namun, KPK beralasan justru lembaga anti rasuah tersebut memberikan dukungan yang penuh untuk proses pilkada ini. Misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah. 

KPK juga bersama dengan Polri telah bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang serta pembangunan politik berintegritas. Bahkan mendatangi sejumlah daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. 

Tujuannya adalah agar proses demokrasi ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi bila orang tersebut sudah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah oleh komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

Hingga saat ini KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang calon kepala daerah. Rinciannya, Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang 2018-2023. 

Lalu, Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018. Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018. Kemudian, Bupati Subang, Jabar dan calon Bupati Subang 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018.

Selanjutnya ada Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018-2023 yang diamankan pada 15 Februari 2018. Terakhir ada mantan wali kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun pada 28 Februari 2018. 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan