close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto
icon caption
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Mei 2019 10:56

Jadi tersangka makar, Kivlan Zen diperiksa besok

Kivlan Zen akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Ia akan kembali diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5) besok. Ia akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

“Besok dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Selasa (28/5).

Dedi menuturkan, penyidik telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Kivlan Zen untuk pemeriksaan besok. Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Kivlan akan memenuhi panggilan penyidik.

“Ya sudah disampaikan melalui PH-nya akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Dedi.

Dalam pemeriksaan besok, kata dia, penyidik akan menggali peranan Kivlan Zen dalam dugaan tindak pidana makar. Namun Dedi enggan mengomentari kemungkinan penahanan Kivlan usai menjalani pemeriksaan esok.

Kivlan Zen telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan