Tri Susuanti, Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam aksi protes terhadap mahasiswa Papua yang dianggap melecehkan bendera merah putih di asrama, Tri Susanti bertindak sebagai koordinator aksi.
“Tri Susanti terbukti melakukan ujaran diskriminasi. Juga ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan dan atau hoaks,” kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu, (28/8).
Dedi menjelaskan, pihaknya menemukan bukti Tri Susanti melakukan ujaran kebencian melalui jejak digital. Itu setelah pihak kepolisian menelusuri akun jejaring media sosial Whatsapp milik pelaku dalam melakukan penyidikan.
Karena statusnya yang sudah tersangka, kata Dedi, penyidik kemudian mengajukan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk Tri Susanti. Selain itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Tri Susanti sebagai tersangka.
Dalam mengusut kasus ini, Dedi menambahkan, pihaknya sudah memeriksa secara intensif kepada 16 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh saksi di antaranya adalah ahli. Juga memeriksa beberapa alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka Tri Susanti. Kendati sudah menjadi tersangka, polisi belum dapat melakukan penahanan terhadap Tri Susanti.
“Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, juga berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik,” ucap Dedi.
Dalam perkara ini Tri Susanti disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.